You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 30 Petugas Gabungan Tertibkan Ratusan Alat Peraga Kampanye
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Ratusan Alat Peraga Kampanye Ditertibkan

Sebanyak 30 petugas gabungan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di sejumlah titik terlarang di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Selasa (30/10). Lokasi pemasangan APK sebelumnya telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Karena pemasangannya tidak sesuai ketentuan maka alat peraga itu kita tertibkan

Usai menggelar apel petugas langsung menyisir jalan-jalan protokol, seperti Jalan Pramuka, Jalan Matraman Raya, Jalan Utan Kayu dan Jalan Ahmad Yani. Sejumlah alat peraga yang dipasang di titik-titik terlarang langsung diturunkan.

Camat Matraman, Ahmad Salahudin mengatakan, berdasarkan pasal 31 ayat (2) UU PKPU No 23 Tahun 2018, ada beberapa tempat yang dilarang untuk dipasang APK.

Pemkot Jakut Tertibkan 38 Alat Peraga Kampanye

"Karena pemasangannya tidak sesuai ketentuan maka alat peraga itu kita tertibkan. Ada 210 lembar spanduk dan banner kita amankan," kata Salahudin.

Menurutnya, penertiban alat peraga ini melibatkan personel dari unsur Satpol PP dan Panwaslu Kecamatan Matraman.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Warga Cempaka Putih Barat Antusias Ikut Ngobrol Bareng Beritajakarta

    access_time10-06-2025 remove_red_eye3114 personFolmer
  2. Yuk Meriahkan Jakarta Future Festival 2025 di Taman Ismail Marzuki

    access_time11-06-2025 remove_red_eye1241 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Anwar Apresiasi Festival Mikul Buah Perdana di Jaksel

    access_time14-06-2025 remove_red_eye840 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Jakarta Future Festival 2025: Ajakan Terbuka Beri Kontribusi Nyata Bangun Jakarta

    access_time12-06-2025 remove_red_eye804 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Unit Transjakarta Terbakar di Terminal Rawa Buaya Bukan Milik Pemprov DKI

    access_time12-06-2025 remove_red_eye723 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik